Investasi Bodong

Ditetapkan Tersangka, Sultan Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Kini Ditahan

Karena ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, Doni Salmanan ditahan di Mabes Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Budi Sam Law Malau
Instagram @donisalmanan
Youtuber Doni Salmanan menjanjikan imbalan bagi siapapun menemukan tasnya yang hilang. Ia kini ditetapkan tersangka kasus investasi bodong dan terancam 20 tahun penjara oleh Bareskrim Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sultan Bandung Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara karena telah melakukan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Ia telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa sedari Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Ia diperiksa selama 13 jam sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka.

Penyidik memberi 90 pertanyaan kepada Doni Salmanan.

Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni masih diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diperiksa 13 Jam, Sultan Bandung Doni Salmanan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Doni disebut sudah mengakui perbuatannya dalam mencari keuntungan pada aplikasi investasi bodong tersebut.

Dari hal tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan Pasrah, Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum ke Polisi

Baca juga: Menjadi Saksi Kasus Dugaan Investasi Bodong, Doni Salmanan Percaya Polisi akan Memroses Secara Adil

Karena ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara, Doni Salmanan ditahan di Mabes Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,alasan objektif ancaman di atas 5 tahun penjara di mana ancaman TPPU 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.

Baca juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Sultan Bandung Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Besok

Baca juga: Dalami Kasus Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan, Polisi Minta Keterangan 4 Orang dan 3 Saksi Ahli

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.(Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved