Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Rabu 9 Maret, Mulai Pukul 06.00 WIB Hanya untuk Pelat Kendaraan Ganjil

Pada hari Rabu (9/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ilustrasi - Ganjil Genap Jakarta Rabu 9 Maret 2022 Polisi berjaga di Jalan M.H Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat saat penerapan ganjil genap, 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Rabu (9/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Pada hari Rabu (9/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Ganjil saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Genap bisa mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: GANJIL Genap Jakarta, Selasa 8 Maret Ada 13 Ruas Jalan yang Boleh Dilewati Pelat Genap

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Baca juga: Membatasi Pengendara dari Jakarta, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Mulai Jumat-Minggu Ini

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya : 

1. Jalan  Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved