Senin, 1 Juni 2026

Mafia Batu Bara

Aplikasi Simbara Diharapkan Bungkam Mafia Mineral dan Batu Bara

Di saat pemerintah tengah berjibaku menambal defisit APBN, sektor ini mesti dicermati dengan serius.

Tayang:
Istimewa
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara atau Simbara yang diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat membungkam mafia mineral dan batu bara.

Bahkan jaringan siluman di sektor mineral dan batu bara juga ditargetkan dapat diputus melalui aplikasi ini.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengaku sepaham dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal aplikasi ini yang mampu mereduksi korupsi di sektor pertambangan.

Namun dia menyebut, rencana itu bisa dieksekusi dengan baik jika aparat di lapangan serius melakukan tindak lanjutnya.

Dia melihat, sektor pertambangan mineral dan batu bara merupakan sektor yang memiliki potensi pendapatan negara, baik dari pajak maupun bukan pajak yang sangat tinggi.

Di saat pemerintah tengah berjibaku menambal defisit APBN, sektor ini mesti dicermati dengan serius.

Baca juga: Kapolri Diminta Dalami Dugaan Mafia Ratu Batu Bara di Kaltim

Dia mengingatkan sinyalemen dari sejumlah pihak yang menilai pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target karena sejumlah persoalan.

“Lihat saja kasus-kasus korupsi yang terkait izin dan pajak sektor pertambangan, masih marak terjadi. Ini merupakan puncak gunung es dari praktik praktik ilegal yang merugikan negara,” kata Bandot Dendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara, KSOP Marunda Pastikan Bukan dari Pelabuhan

Bandot lalu meminta Dirjen Pajak Kemenkeu mulai serius menindaklanjuti laporan dan indikasi di masyarakat yang terkait dengan sepak terjang mafia pertambangan mineral dan batubara.

Dirjen pajak harus benar-benar menilik dan menindaklanjuti setiap indikasi pengemplangan pajak dan PNBP di sektor ini.

“Kenapa Dirjen pajak tidak menjadikan polemik pengusaha Tan Paulin sebagai pilot project intensifikasi pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara,” ujarnya. 

Nama Tan Paulin seorang pengusaha batu bara sempat menyeruak dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Baca juga: Siap Pasok Batu Bara ke PLN, AGM Tawarkan Pengiriman Lewat Pelabuhan TCT Dengan Harga Pasar

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur. 

Nasir juga menyinggung nama Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara di kaltim. Kata Bandot, polemik antara Tan Paulin dengan Nasir ini harus bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah.

“Meskipun melalui pengacaranya Tan Paulin telah membantah tudingan M. Nasir, justru bagi Dirjen Pajak ini mestinya menjadi petunjuk. Menjadi alas masuk untuk membelejeti bisnis batu bara,” imbuhnya.

Baca juga: Filipina Desak Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan diluncurkannya Simbara ini akan menyokong penerimaan negara.

Hal tersebut Luhut sampaikan secara virtual dalam Launching Simbara dan Penandatanganan MoU Sistem Informasi Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa (8/3/2022).

“Ini saya kira suatu momentum yang sangat bagus membuat Indonesia jadi lebih terintegerasi dalam bekerja, yang bertahun-tahun kita biarkan ini semua tercerai berai. Dengan satu portal Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) ini saya kira akan sangat baik dan saya apresiasi banget,” kata Luhut. 

“Karena dengan begitu, hari ini kita masukkan batu bara, segera juga masuk mineral lain seperti nikel dan ini saya kira akan membantu pundi-pundinya Menteri Keuangan,” lanjut Luhut.

Pengusaha batu bara Tan Paulin yang beroperasi di Kalimantan Timur buka suara terkait tudingan anggota DPR RI bahwa dirinya disebut sebagai Ratu Batu Bara.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan

Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin juga menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin yang dikutip dari Tribunnews di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Optimalkan Pembangkit Tenaga Batu Bara Rendah Emisi

Yudistira menuding-balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP. Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

“Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim,” jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved