Virus Corona
TUJUH Poin Pelonggaran Protokol Kesehatan di Arab Saudi, Tak Wajib Pakai Masker di Tempat Terbuka
Keputusan tersebut dirangkum dalam tujuh poin penting, sebagaimana yang disampaikan KBRI Riyadh, Rabu (8/3/2022).
WARTAKOTALIVE, RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, 5 Maret 2021.
Keputusan tersebut dirangkum dalam tujuh poin penting, sebagaimana yang disampaikan KBRI Riyadh, Rabu (8/3/2022).
Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad berharap keputusan ini dapat mendorong ibadah umrah asal Indonesia akan lebih lancar.
Baca juga: PBNU Dilarang Berpolitik Praktis, Muhaimin Iskandar: Saya Langsung Sujud Syukur
“Hal ini menjadi kabar baik, ini menjadi peluang pelaksanaan haji dari luar Saudi tahun ini,” ujarnya.
Pertama, Pemerintah Saudi menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid dengan Tetap mewajibkan penggunaan masker di dalam masjid.
Kedua, menghentikan penerapan social distancing di semua tempat (tertutup dan terbuka) dan semua kegiatan dan acara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 7 Maret 2022: 48.800 Orang Sembuh, 258 Pasien Wafat, 21.380 Positif
Ketiga, kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus, namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup;
Keempat, untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan juga telah dihapuskan.
Kelima, untuk pendatang ke Arab Saudi dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi Covid-19 selama menetap di Arab Saudi.
Baca juga: Uji Coba PPLN Tak Dikarantina di Bali Dimulai Hari Ini, Jika Sukses Diterapkan Nasional pada 1 April
Keenam, karantina institusional maupun karantina rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan.
Ketujuh, penangguhan kedatangan langsung ke Arab Saudi, dan penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, Ethiopia, dan Afganistan, dicabut.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Namun, hal ini dikecualikan untuk ibadah umrah dan salat di Rawdah, sehingga tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa. (Larasati Dyah Utami)