Jumat, 5 Juni 2026

Dana Haji

Pengelolaan Dana Haji Didasarkan pada Tiga Tujuan Besar

Mengacu pada regulasi itu, BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji,

Tayang:
Istimewa
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Beny Witjaksono 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, investasi yang dilakukan atas dana haji tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan dana haji, tapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Investasi pengelolaan dana haji didasarkan pada tiga tujuan besar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Beny Witjaksono mengatakan, tiga tujuan besar itu adalah social development goals (SDGs); Maqashid Syariah atau ketaan dalam menjalankan prinsip syariah demi terwujudnya kemaslahatan umat; dan responsible investment atau investasi bertanggung jawab. Secara keseluruhan, kata dia, ketiga tujuan ini membangun suatu segitiga kongruensi yang utuh dan memiliki pokok yang bersifat holistik.

“SDGs merupakan koleksi dari 17 tujuan global yang saling terintegrasi untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Secara garis besar, tujuan dari SDGs diselaraskan dengan faedah- faedah suportif sosial (social), lingkungan (environment) dan ekonomi (economy) yang saling beririsan,” kata Beny berdasarkan keterangannya pada Selasa (8/3/2022).

Selain didasarkan pada SDGs, lanjut Beny, pengelolaan dana haji sebagai bentuk investasi juga dilandaskan pada prinsip Maqashid Syariah. Prinsip ini merupakan implementasi Ekonomi Keuangan Islam (EKI) yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial.

“Maqashid Syariah sendiri terdiri dari lima elemen yang mempertimbangkan kesejahteraan dunia dan akhirat, yang secara esensial memiliki kesamaan terhadap SDGs serta mampu beresonansi dengannya,” ujar Beny.

Baca juga: BPKH Tambah Pengelolaan Kustodian Rp 50 Triliun kepada Bank Syariah Indonesia

Dalam kaitannya dengan aktivitas investasi, menurut Beny, tujuan tersebut kemudian disempurnakan dengan konsep responsible investment, yang juga muncul sebagai upaya merealisasikan SDGs. Di dalamnya, konsep ini terdiri dari beberapa strategi seperti SRI, SII, dan environment-social-governance (ESG).

“Ketiga strategi ini dapat digunakan secara individual maupun bersamaan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh BPKH, sebagai tindak lanjut dari beberapa produk hukum. Mulai dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca juga: Berikan Tambahan Modal Sebesar Rp 1 T, Kepemilikan Saham BPKH di Bank Muamalat Menjadi 82,7 Persen

Mengacu pada regulasi itu, BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji, dalam hal ini mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pertanggungjawaban, serta investasi dan penempatannya. Secara umum, dana haji diinvestasikan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Pada awalnya, sebelum BPKH berdiri (sebelum 2017), SBSN hanya difokuskan pada bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Namun pasca berdirinya BPKH, bentuk investasi SBSN menjadi semakin beraneka ragam, seperti Project-Based Sukuk (PBS), Sukuk Korporasi, Sukuk Permodalan Nasional Madani (PNM), dan lain-lain,” jelasnya.

Dia menambahkan, perkembangan SBSN dan SDHI bisa terbilang pesat, dan mencapai puncaknya pada tahun 2015 hingga 2017. Namun tren ini tidak berlangsung lama karena beralihnya fokus SBSN pada bentuk-bentuk yang lebih beragam.

Baca juga: Majukan Ekonomi Umat, BPKH Sediakan Sekretariat untuk Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia

“Melanjutkan tren peningkatan SDHI yang pesat, portofolio SBSN secara keseluruhan pasca berdirinya BPKH juga turut mengalami hal yang sama,” ucapnya.

Jika dilihat dari perkembangannya semenjak tahun 2018 hingga 2020 lalu, temuan kuantitatif yang dituangkan pada nilai sharpe ratio (rasio yang tajam) serta angka return (kembali) mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.

Angkanya sedikit mengalami penurunan pada tahun 2021 yang disinyalir merupakan imbas dari pandemi, meski begitu penurunan ini tidak terbilang signifikan.

Melihat data yang ada, langkah yang diambil pemerintah dalam mendirikan BPKH sebagai upaya pengelolaan dana haji bisa dikatakan sudah tepat. Melalui BPKH, dana haji dapat diberdayakan sebagai salah satu moda investasi berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment. 

“Hal ini juga dapat dilihat melalui keberhasilan BPKH dalam meningkatkan dan mengoptimalkan portofolio investasi dana haji setiap tahunnya,” ungkap Beny.

Dia menyebut, dampak sosio-ekonomis dari investasi dana haji dapat dikaitkan dengan konsep SII melalui pengkajian disiplin ekonomi makro maupun mikro. Investasi dana haji dapat berperan positif dalam perkembangan ekonomi makro, mulai dari meningkatkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta memulihkan distribusi pendapatan dan kekayaan.

Baca juga: BPKH Gandeng Laznas BSMU Salurkan Berkah Qurban 1.000 Ekor Sapi ke Pelosok Negeri

Kemudian meningkatkan kemajuan ekonomi dengan menurunkan derajat in-efektivitas, mencegah adanya defisit anggaran, dan mengurangi anggaran belanja
pemerintah.

Sementara dalam perkembangan ekonomi mikro, investasi dana haji juga dapat memberikan andil yang signifikan seperti, meningkatkan surplus produsen dengan menurunkan biaya produksi dan margin pembiayaan.

Lalu meningkatkan surplus konsumen dengan meningkatnya supply barang privat dan publik dan menjaga sustainabilitas  nasional dengan meningkatkan kegiatan sosial- keagamaan dan keimanan.

Baca juga: BPKH Sebut Dana Haji Disimpan di Deposito, Bisa Ditunaikan

Adapun berbagai dampak positif investasi dana haji tersebut merupakan refleksi dan implikasi berbagai penelitian mengenai investasi berkelanjutan (SRI).

“Penelitian- penelitian ini utamanya bertujuan untuk mencari tahu keberhasilan serta keefektifan upaya pemberdayaan dana haji oleh pemerintah yang dilakukan dengan penginvestasian melalui BPKH,” katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved