KPK Jebloskan Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Kata Ali, Azis Syamsuddin sudah membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. 

Jaksa sebelumnya menuntut Azis dipenjara empat tahun dua bulan, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, Mobil Nakes Bebas Melintas

Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved