Minggu, 19 April 2026

Kemensos Terbitkan Juknis Percepatan Penyaluran Bansos Program Sembako

Kemensos menyusun dan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sehingga penyaluran Program Sembako memiliki payung hukum.

dok. Kementerian Sosial
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI hadir dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako di berbagai daerah di Indonesia. 

Ia mengaku sangat senang dan berterima kasih atas upaya Kementerian Sosial dapat membantu warga Kota Depok dan Kota Bekasi. Ia berdoa bantuan ini menjadi amal sholeh bagi Kementerian Sosial.

"Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan bisa memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Nilai bantuan beragam nilainya untuk setiap daerah. Bantuan untuk Kabupaten Pangkep sebesar Rp 32.093.075.000.

Kabupaten Kendal sebesar Rp 65.219.935.000, untuk Kabupaten Ngawi sebesar Rp 83.822.244.500,  Kabupaten Magetan sebesar Rp 47.338.525.000, dan di Provinsi Gorontalo sebesar Rp 12.597.345.000.

Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 70.099.850.000, Tabanan, Bali sebesar Rp 5.485.100.000, Kabupaten dan kota probolinggo sebesar Rp 59.440.000, Bekasi sebesar Rp 127.497.284.500, Kabupaten Bandung 183.158.212.400. Kota Palu dan Kabupaten Sigi senilai Rp 218.698.575.000. (*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved