Virus Corona

Mulai 7 Maret Turis Asing Masuk Bali Diterapkan Visa On Arrival, Tanpa Karantina

Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi - Mulai Senin 7 Maret 2022 turis masuk ke Bali tanpa karantina Dinas Kesehatan, Jumat (13/3/2020) melakukan screening, atau pemeriksaan suhu tubuh terhadap wisatawan di pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. 

Koster menjelaskan, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.

Sementara, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Syarat turis mancanegara ke Bali PPLN yang akan tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.

Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal). Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali Dengan dua kebijakan itu, Koster yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat.

Selain itu, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.

"Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi permainan biaya visa di agen-agen perjalanan maupun juga tanpa karantina tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok Tak Ada Lagi Karantina Bagi Wisman di Bali, PPLN Dikenakan Visa on Arrival,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved