Sekolah Tatap Muka
PTMT di 6 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kembali Diterapkan
Juanda Dimansyah, mengatakan PTMT di enam kecamatan zona merah ini diizinkan buka lagi mulai tanggal 1 Maret 2022.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Seiring menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membuka pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di enam kecamatan zona merah.
Enam kecamatan yang kembali diizinkan menggelar PTMT adalah Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan Madang, Bojonggede, Gunungputri, dan Cileungsi.
Sebelumnya PTMT sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMP di enam kecamatan ini dihentikan saat kasus Covid-19 melonjak pada Februari lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, mengatakan PTMT di enam kecamatan zona merah ini diizinkan buka lagi mulai tanggal 1 Maret 2022.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai lagi sejak 1 Maret 2022” ujar Juanda, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: 563 Guru dan Siswa di Depok Terpapar Covid-19, Puluhan Sekolah Ditutup, Pemkot Tetap Laksanakan PTMT
Baca juga: CATAT, Pekan Depan, Kelas 9 dan Kelas 6 di Kota Tangerang Kembali Gelar PTM
Sesuai ketentuan, PTMT dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Waktu belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari secara bergantian," ungkapnya.
Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Wali Kota Depok Hentikan PTMT di Seluruh Sekolah Tingkat SD dan SMP
Namun kalau ditemukan kasus positif Covid-19, maka PTMT dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau 5 hari.
"Saya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolah masing-masing," pintanya.
Saat ini Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Level 2. Penularan Covid-19 di wilayah ini semakin landai dengan kasus harian berada di kisaran 300-an per hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sdn-lb.jpg)