Rudapaksa

TRAGIS, Dicekoki Minuman Keras, Bocah 7 Tahun di Tangerang Selatan Dicabuli

Kombes Pol E Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Polisi beri keterangan pers terkait penangkapan pelaku pemerkosaan anak di Tangerang Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dicabuli pria berusia 43 tahun.

Sebelum diperkosa, bocah tersebut dicekoki minuman keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa naas itu bermula dari bocah berusia tujuh tahun yang bermain di sebuah proyek perumahan pada Jumat (25/2/2022). Di proyek tersebut korban bermain pasir.

"Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam Pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara, kemudian memberikannya minuman intisari yang termasuk minuman keras," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Akibat dicekoki minuman keras, korban tidak sadarkan diri. Lalu setelah korban tidak sadarkan diri tersangka mencabuli korban.

Baca juga: Sungguh Bejat! Seorang Ayah di Balaraja Tangerang Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Hingga Mengandung

Dari kasus pencabulan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan meringkus satu pelaku berusia 43 tahun inisial RR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak.

Baca juga: Miris, Bocah 11 Tahun di Depok Dirudapaksa Ayah Kandung, Ibu Korban: Sudah Sejak Tahun Lalu

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 Miliar.

Dari pengungkapan itu, polisi sita barang bukti berupa potongan pakaian, baik itu celana, kemudian pakaian yang lain, dan dress panjang.

Selain itu ada juga hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga: Rudapaksa Bos Warteg ke Anak Buah yang ABG Sudah Terencana, Tutup Warung Meski Biasanya Buka 24 Jam

Dari kejadian tersebut, polisi berharap agar orang tua bisa lebih awas dalam mengawasi anak-anak saat bermain. 

Anak-anak harus dipantau orang tua saat bermain dimanapun. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved