Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Sungguh Bejat! Seorang Ayah di Balaraja Tangerang Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Hingga Mengandung
Seorang ayah berinisial S (48) di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang tega merudapaksa anak kandung.
WARTAKOTALIVE.COM, BALARAJA - Seorang ayah berinisial S (48) di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang tega merudapaksa anak kandung.
S yang merupakan warga Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, itu merudapaksa darah dagingnya sendiri berinisial YT (14).
S melakukan aksi bejatnya berkali-kali yang membuat YT mengandung..
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono.
Baca juga: Kecam Oknum Perwira Polri Rudapaksa Siswa SMP di Makassar, Komisi III DPR Minta Harus Diproses Hukum
Baca juga: Buruh Serabutan Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Karawang
Baca juga: Miris, Bocah 11 Tahun di Depok Dirudapaksa Ayah Kandung, Ibu Korban: Sudah Sejak Tahun Lalu
Herry menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022, pihaknya melakukan penyelidikan.
Lalu, polisi mengamankan S.
"Sudah kami amankan pelakunya. Kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang," kata Herry, Jumat (4/3/2022).
Herry menerangkan bahwa dari pengakuan korban bahwa dugaan tindak pidana pencabulan S dilakukan setelah YT bermain bersama temannya.
BERITA VIDEO: Aksi Tak Terpuji Pengunjung Siram Air Minum dan Lempar Piring ke Pelayan Restoran
Sesampainya di kontrakan, YT masuk ke dalam kamar dan tidur.
Lalu, korban terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamar yang memakai sarung dan kaos saja.
"Tiba-tiba tersangka melakukan perbuatannya tersebut. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," tutur Herry.
Atas peristiwa itu tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.