Perampokan

Komplotan Rampok Sadis yang Gasak Rp140 Juta dari Ruko di Depok Diringkus Polisi

Kawanan ini sebelumnya berhasil menggasak uang Rp140 juta dari Ruko berlantai tiga di Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kawanan Rampok di Ruko di Pancoran Mas Depok, Jawa Barat diringkus polisi Jumat (4/3/2022) 

Mereka juga merampas handphone para pegawai karena takut aksinya terekam kamera handphone.

Sejumlah handphone kemudian dibuang ke sungai untuk hilangkan jejak.

Sementara itu Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan usai mendapat informasi tersebut polisi meringkus para pelaku.

Para pelaku diringkus di wilayah Jakarta.

Baca juga: Pulang Larut Malam, Seorang Wartawan Ibu Kota Jadi Korban Perampokan di Ciracas, Motor Digasak

Mereka mengaku membagi uang Rp140 juta yang didapat ke lima anggota.

Yakni Ketua perampok inisial JS mendapatkan Rp38 juta, kemudian MS mendapat Rp35 juta, D mendapat Rp27 juta, WJ dan RS mendapat masing-masing Rp15 juta.

Sementara sisnya Rp10 juta digunakan untuk operasional perampokan mulai dari membeli pakaian, menyewa kendaraan, hingga membeli narkoba.

"Jadi saat aksinya kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu,"ujar Dimitri.

Baca juga: Ban Bocor Jadi Modus Perampokan ATM di Pulogadung yang Laporan Korbannya Sempat Ditolak Polisi

Dimitri mengatakan satu pelaku yakni JS merupakan residivis kasus yang berbeda.

Adapun polisi hanya menemukan sisa hasil rampok senilai Rp40 juta.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved