Berita Nasional

JPU Tolak Pembelaan Dua Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI, Tuntutan Tetap Enam Tahun Penjara

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing yang menewaskan empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Donny Mahendra Sany dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Menurut jaksa Donny, saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Baca juga: Tembak 6 Anggota FPI Dianggap Pembelaan Terpaksa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dipenjara selama 6 tahun.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya,” kata Jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.

“Sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya.”

Menanggapi sikap jaksa penuntut, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat kemudian mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

Baca juga: Dikomandoi Slamet Maarif, PA 212 Kepung Kantor Kemenag, Desak Yaqut Minta Maaf dan Bertaubat

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan.

"Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi," kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hukum.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pleidoinya pada Jumat (25/2/2022) menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Penasihat hukum juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada 7 Desember 2020 terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. 

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Pengacara pada pleidoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved