Berita Nasional
Dikomandoi Slamet Maarif, PA 212 Kepung Kantor Kemenag, Desak Yaqut Minta Maaf dan Bertaubat
Slamet menambahkan, meminta maaf bukan hal yang merendahkan diri seseorang, karena permohonan maaf itu hal yang mulia.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
"Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala."
"Untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtimak Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Asrorun mengungkapkan, Kemenag telah menerbitkan aturan mengenai pengeras suara masjid sejak tahun 1978, untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musala.
Menurutnya, agar lebih kontekstual, masyarakat perlu disegarkan kembali mengenai aturan ini seiring dinamika masyarakat.
Baca juga: Komisaris Pelni Dede Budhyarto Ajak 7 Juta Banser Hancurkan Gerombolan Radikal yang Ganggu Gus Yaqut
"MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada Umat Islam, pengurus masjid atau musala dan masyarakat umum, tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masji, musala yang lebih maslahah," papar Asrorun.
MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala, sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.