Penipuan Binomo

Selain Indra Kenz, Polisi Menyelidiki Keterlibatan Doni Salmanan Sebagai Afiliator Aplikasi Binomo

Bukan hanya Indra Kenz, afiliator judi online aplikasi Binomo Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selain Indra Kenz, afiliator judi online aplikasi Binomo, Doni Salmanan, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi terkait pelaporan terhadap Doni Salamanan.

Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," kata Ramadhan dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, Puluhan Miliar Uang Milik Indra Kenz Diblokir Polisi

Baca juga: Tamil Selvan Minta kepada PPATK & Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Keluarga Sampai Tunangan

Baca juga: Firasator Umar Kudus Miliki Perasaan Buruk terhadap Crazy Rich Doni Salmanan, Apakah Itu?

Ramadhan berujar jika proses penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup maka pihak kepolisian akan mengungkapkan lagi hal tersebut.

Namun, Ramadhan masih enggan merinci pelapor Doni Salmanan.

Ia juga enggan merinci hasil penyelidikan sementara.

"Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan karena ini merupakan bagian dari penyelidikan teknis penyelidikan dari direktorat siber," ujar Ramadhan.

BERITA VIDEO: Seo Ye Ji Akhirnya Minta Maaf Usai Buat Kontroversi dengan Kim Jung Hyun

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Ramadhan mengatakan, usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam.

Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya dalam keterangan.

Para korban juga mendorong aset Indra Kenz segera disita dan ditulusuri aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz.

Hal itu agar sindikat binary option tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru.

Korban juga berharap semua afiliator ditangkap dan ditahan oleh Polri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved