Kasus Hukum Indra Kenz

Tamil Selvan Minta kepada PPATK & Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Keluarga Sampai Tunangan

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan minta Bareskrim Polri dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Crazy Rich Medan, Indra Kenz, kini tengah disorot publik karean aplikasi Binomo, banyak korban yang alami kerugian. 

Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir, Indra juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” jelas Ramadhan di Mabes Polri pada 24 Februari 2022 malam.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved