Berita Jakarta
Cek Kelengkapan Motor! Mulai 1-14 Maret 2022 Bisa Kena Tilang Bila Langgar 7 Hal ini
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada hari Selasa (1/3/2022)
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.
Aparat kepolisian bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ciri-ciri tilang resmi
Buat para pengendara motor jangan kaget bila tiba-tiba distop polisi di jalan dan ditilang karena melanggar aturan.
Mulai Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret, Direktorat Lalu Lintas - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Tilang ini bukan abal-abal tapi dilakukan resmi.
Bagi para pengendara, tentu harus memahami juga bagaimana prosedur dan ciri razia resmi dari kepolisian.
Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang. Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.