Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR: Tidak Pas Mengamandemen UUD 1945 Tanpa Bertanya Apakah Rakyat Setuju Pemilu Ditunda
Pimpinan MPR merespons usulan Pemilu 2024 ditunda yang dilontarkan para ketua umum partai politik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan MPR merespons usulan Pemilu 2024 ditunda yang dilontarkan para ketua umum partai politik.
Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, belum ada pembicaraan formal mengenai usulan itu di pimpinan MPR.
Namun, sebagai sebuah isu, pimpinan MPR terus mengamati perkembangan usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Baca juga: TIGA Cara Tunda Pemilu 2024 Menurut Yusril Ihza Mahendra, Utak-atik UUD 1945
"Yang bisa saya katakan adalah bahwa MPR RI dalam hal ini pimpinan MPR dan fraksi-fraksi MPR, secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024," kata Arsul kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Arsul menjelaskan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 oleh MPR.
Namun, amandemen itu bisa dilakukan jika memang rakyat berkehendak.
Baca juga: Minta Tak Jadikan Krisis Ukraina Alasan Tunda Pemilu, Sekjen Partai Gelora: Urus Saja Minyak Goreng
"Meskipun penundaan pemilu memang bisa dilakukan dengan amandemen UUD oleh MPR."
"Namun, menurut saya secara moral konstitusi, tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat setuju pemilu ditunda," tuturnya.
Arsul mengatakan, UUD 1945 telah menetapkan pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat.
Baca juga: Anwar Abbas: Biarkanlah Jokowi Husnul Khatimah Akhiri Masa Jabatan, Disambut Derai Air Mata
Sehingga, menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para penerima mandat, yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa lima tahun.
"Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan."
"Jadi bagi saya, maka tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat,"
"Apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat lima tahunan, baik di rumpun eksekutif maupun legislatif, ditunda?" Paparnya. (Chaerul Umam)
Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana |
![]() |
---|
Perkuat Pengelolaan Teknologi Informasi, Bawaslu Harap Tidak Ada Kebocoran Data |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Sedang Mendalami Laporan Dugaan Adanya Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Aktivis Cipayung Gelar Pertemuan, Godok Sarasehan Pemuda Nasional untuk Tetapkan Capres 2024 |
![]() |
---|
Kecurangan Pemilu 2024 Ditemukan, KPU Kabupaten Tangerang Coret 9.393 Pemilih Ganda dari DPS |
![]() |
---|