Pemilu 2024
TIGA Cara Tunda Pemilu 2024 Menurut Yusril Ihza Mahendra, Utak-atik UUD 1945
Menurutnya, yang perlu dilakukan bukan merevisi pasal-pasal UUD 45 secara harfiah, tetapi menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait pemilihan umum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hanya ada tiga cara untuk menunda Pemilu 2024.
Pertama, amandemen UUD 45.
Kedua, presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner.
Baca juga: Dubes Ukraina untuk Indonesia: Rusia Tidak akan Tembak Objek Sipil Adalah Kebohongan yang Munafik
Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.
Ketiga cara itu, menurut Yusril, sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum.
"Dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku," kata Yusril lewat keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Sanksi Ekonomi Justru Dinilai Untungkan Rusia dan Rugikan Uni Eropa
Yusril menilai, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan pemilu adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Caranya, dengan mengubah atau mengamandemen UUD 45.
Yusril menjelaskan, prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45, Pasal 24 sampai Pasal 32 UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,, serta Peraturan Tata Tertib MPR.
Baca juga: Rusia Punya Nuklir, NATO dan Amerika Ogah Perang dan Kirim Tentara ke Ukraina
Menurutnya, yang perlu dilakukan bukan merevisi pasal-pasal UUD 45 secara harfiah, tetapi menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait pemilihan umum.
Misalnya, Pasal 22E UUD 45 dapat ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma:
“Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan."
Baca juga: Politikus Demokrat Nilai Usulan Muhaimin Iskandar Tunda Pemilu Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi
"Karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu."
Jalan kedua, presiden mengeluarkan dekrit untuk menunda pelaksanaan pemilu, dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.
Partai Rakyat Adil dan Makmur Ingin Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serahkan 3 Poin Ini |
![]() |
---|
Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh |
![]() |
---|
Dorong Figur Pengawas Pemilu Berintegritas, Ormas Katolik Jabar Minta Elemen Masyarakat Terlibat |
![]() |
---|
Wamendagri John Wempi Wetipo Ajak ASN Kawal Pemilu 2024: Tetap Tegak Lurus |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Ketua AMPG Tarumajaya Bekasi Janji Amankan 30 Ribu Suara di Pemilu 2024 |
![]() |
---|