Pemilu 2024

TIGA Cara Tunda Pemilu 2024 Menurut Yusril Ihza Mahendra, Utak-atik UUD 1945

Menurutnya, yang perlu dilakukan bukan merevisi pasal-pasal UUD 45 secara harfiah, tetapi menambahkan pasal baru dalam UUD 45 terkait pemilihan umum.

Dok pribadi
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hanya ada tiga cara untuk menunda Pemilu 2024. 

Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Dalam Pasal 22E UUD 45 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD."

"Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi."

Baca juga: DUA Skenario Vladimir Putin Serang Ukraina Menurut Mantan Dubes RI untuk Rusia, Semuanya Gegara NATO

"Kedua pasal ini tidak diubah, tetapi dalam praktik Pemilunya dilaksanakan misalnya tujuh tahun sekali."

"Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD dan dengan sendirinya MPR, dalam praktiknya juga dilaksanakan selama tujuh tahun," beber Yusril. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved