Berita Nasional

Pakar Hukum UI dan Serikat Pekerja Nilai Permenaker JHT Tak Miliki Ketetapan Hukum

PP No 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP merupakan aturan turunan dari UU No 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muh Azzam
Ribuan buruh atau pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengikuti aksi unjuk rasa untuk menolak pencairan penjaminan hari tua (JHT) usia 56 tahun di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, pada Rabu (16/2/2022). 

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan ketentuan JKP masih belum diatur secara rigit.

Hal-hal mengenai kelembagaan mana yang menangani JKP dan teknis pencairan dana belum diatur sepenuhnya karena MK memutuskan UU Cipta Kerja merupakan produk cacat formil.

PP No 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP merupakan aturan turunan dari UU No 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Maka tidak boleh melahirkan kebijakan strategis (JKP),” kata Nining saat dihubungi via sambungan telepon pada Rabu (16/2/2022), malam. 

Baca juga: Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT untuk Pastikan Kesejahteraan Pekerja

Selain mengkritisi program JKP yang timpang tindih, Nining juga menyoroti adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia menilai, aturan mengenai pensiun sudah diatur dalam UU SJSN dan tak perlu membuat aturan baru seperti Permenaker.  

“Pemerintah bilang ini untuk memiliki jaminan social. Tapi itu sudah diatur di dalam UU SJSN itu ada program pensiun kok, hari ini buruh dipotong jaminan pensiun selain hari tua. Permenaker ini sangat membuat jiwa kebatinan kami sangat kecewa terhadap pemerintah, dimana beberapa tahun ini banyak melahirkan regulasi yg sangat tidak memberikan aspek kemanusiaan, perlindungan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkas Nining. (m29).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved