Berita Jakarta
Mulai 1 Maret 2022 Polisi akan Razia Sepeda Motor yang Melanggar 7 Aturan Ini
operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (m26)