Pelanggaran Prokes
Masih Banyak Pelanggaran Prokes Covid-19 di Tangsel
Muksin Al-Fachry mengatakan razia tersebut digelar mengingat wilayah hukumnya itu masih menerapkan PPKM
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama TNI dan Polri menggelar razia kepatuhan protokol kesehatan covid-19 di sejumlah lokasi, Sabtu (26/2/2022).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan razia tersebut digelar mengingat wilayah hukumnya itu masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya dalam razia yang digelar selama dua hari kemarin lebih menyasar ke lokasi yang menjadi titik kumpul aktivitas masyarakat.
"Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, diantaranya tempat karaoke, spa massage, kafe dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan," kata Muchsin dalam keterangan tertulisnya, Kota Tangsel, Sabtu (26/2/2022).
Muchsin menjelaskan razia tersebut digelar pihaknya di kawasan Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas
Baca juga: Ada 43 Kantor di Jakarta Selatan Melanggar Prokes PPKM Level 3, Ini Sanksi yang Diberikan
Dari sejumlah lokasi tersebut pihaknya mendapati sejumlah tempat usah yang melanggar jam operasional.
"Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Heran Terpapar Covid-19 Meski Taat Prokes, Wika Salim: Mungkin Virusnya Masuk Lewat Lubang yang Lain
Kendati ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi, Muchsin mengaku pihaknya hanya memberikan teguran kepada para pelakunya.
"Untuk itu Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut," pungkasnya. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-tangsel-saat-melangsungkan-razia-kepatuhan-prokes-covid-19.jpg)