Virus Corona
Ada 43 Kantor di Jakarta Selatan Melanggar Prokes PPKM Level 3, Ini Sanksi yang Diberikan
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan menindak 43 perkantoran
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tak Patuhi Prokes, 43 Perkantoran di Jakarta Selatan Ditindak
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan menindak 43 perkantoran di wilayah itu karena tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
Sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kepada mereka terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat menuturkan, dari angka tersebut, sebanyak 29 perkantoran mendapat teguran tertulis.
Baca juga: Heran Terpapar Covid-19 Meski Taat Prokes, Wika Salim: Mungkin Virusnya Masuk Lewat Lubang yang Lain
"Dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari," kata Sudrajat, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (25/2/2022).
Sudrajat menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan ketika tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait, menyidak perkantoran yang tak memasang barcode PeduliLindungi.
"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," ujarnya.
Baca juga: Iriawan Minta Kick-Off Liga 3 2021 Putaran Nasional Digelar dengan Selalu Menjaga Protokol Kesehatan
Guna menghindari sanksi, pengelola gedung perkantoran bahkan sempat mengelak dengan beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi.
Namun, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan pada akhirnya tetap menjatuhi sanksi teguran kepada perkantoran tersebut.
"Apabila masih tidak memasang barcode, sanksi tegas lainnya bakal dikenakan kepada mereka yang melanggar," tutur Sudrajat.
Lebih lanjut, Sudrajat mengatakan pihaknya tak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3.
"Kami tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi prokes selama PPKM Level 3," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada perkantoran untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 687 Orang Sembuh, 292 Positif |
![]() |
---|
Menkes: 98,5 Persen Masyarakat Indonesia Punya Imunitas dari Covid-19 di Level Dua Ribuan |
![]() |
---|
Jokowi Tak Khawatir Turis Asal Cina Masuk Indonesia Meski Tiongkok Masih Dilanda Gelombang Covid-19 |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Januari 2023: 8 Pasien Meninggal, 435 Sembuh, 310 Orang Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Januari 2023: 10 Pasien Wafat, 433 Orang Sembuh, 339 Positif |
![]() |
---|