Kajian Islam
PPKM Level 3, Bolehkan Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Zuhur? Begini Ketentuan MUI
Aturan sholat Jumat tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bolehkan shalat Jumat di rumah saat PPKM Level 3? Bagaimana caranya
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah shalat Jumat saat peningkatan status PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia.
Satu di antaranya status PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, termasuk Kota Surabaya.
Aturan sholat Jumat tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.
Menurut surat edaran tersebut, pelaksanaan sholat jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), boleh dilaksanakan di tempat ibadah namun dengan catatan khusus.
Baca juga: Waktu yang Mustajab Dikabulkannya Doa di Hari Jumat, Disertai Doa Jumat
Berikut aturan melaksanakan ibadah di wilayah kabupaten/kota Jawa dan Bali:
Level 3, dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah selama PPKM, maksimal 50 persen dari kapasitas paling banyak 50 orang jamaah, dengan prokes ketat.
Level 2, dapat melaksanakan jamaah selama PPKM, maksimal 75 persen dari kapasitas paling banyak 75 orang jamaah, menerapkan prokes lebih ketat.
Level 1, dapat melaksanakan jamaah selama PPKM, maksimal 75 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes lebih ketat.
Unggahan Kementerian Republik Indonesia (RI) selengkapnya:
Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Shalat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Jangan Sampai Ditunda Ya
Fatwa MUI
Lantas bolehkah mengganti sholat jumat dengan shalat dzuhur rumah, karena kondisi kasus Covid-19 di sekitar tempat tinggal meningkat?
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dzuhur menggantikan pelaksanaan shalat Jumat di tengah situasi Covid-19 yang kembali meningkat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul, dikutip dari situs mui.or.id, Jumat (4/2/2022)
