Pendidikan
Inilah Waktu yang Tepat Shalat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Jangan Sampai Ditunda Ya
Lalu bagaimana dengan wanita, kapan waktu yang tepat untuk salat zuhur? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang salat jumat?
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini waktu yang tepat buat wanita yang akan melaksanakan shalat zuhur bertepatan pada shalat Jumat.
Seperti diketahui shalat jumat dilaksanakan bersamaan dengan shalat zuhur, lalu bagaimana dengan wanita ?
Setiap hari Jumat, para pria umat Muslim melaksanakan salat jumat di masjid.
Lalu bagaimana dengan wanita, kapan waktu yang tepat untuk salat zuhur? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang salat jumat?
Baca juga: Berikut Sejarah Singkat Isra Miraj 1442 H Lengkap dengan Kumpulan Ucapan Peringatan Isra Miraj 2021
Menurut penjelasan Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Wartakotalive.com dari Youtube Al Bahjah TV, Jumat (26/6/2020).
• 5 Sunnah Amalan Hari Jumat Ajaran Rasulullah SAW, Mulai dari Baca Al Kahfi Hingga Sedekah
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.
Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
"Tetap bisa di awal waktu," tuturnya.
Salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.
Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.