Beda Pendapat Soal Presidential Threshold, Dua Hakim MK: Mengapa Dipertahankan Ketika Menyimpang?

Permohonan yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Juliantono itu tak diterima.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Suhartoyo berbeda pendapat alias dissenting opinion, dalam putusan perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 terkait gugatan presidential threshold dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, Kamis (24/2/2022). 

Berkenaan dengan pemohon tak punya kedudukan hukum, maka MK tidak mempertimbangkan pokok permohonannya.

Sehingga, dalam amar putusannya MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon.

Baca juga: Gus Muhaimin Dinilai Usul Pemilu Ditunda karena Elektabilitas Stagnan dan Tak Harmonis dengan PBNU

"Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Ferry yang mengajukan permohonan tidak dipandang mewakili Partai Gerindra. Hal ini karena dalam mengajukan permohonan, Ferry tak melengkapi dokumen surat izin dari partai.

MK juga menyatakan pihak yang dirugikan dalam aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan bukan perseorangan. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 6A ayat (2) UUD 1945. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved