Berita Nasional

Sentil Gus Yaqut, Cak Imin Sebut Toa Masjid Jadi Kearifan Lokal: Pemerintah Tak Usah Ngatur-ngatur

Cak Imin meminta menteri agama Yaqut C Qoumas untuk mencabut aturan mengenai speaker masjid

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik Kementerian Agama yang membuat aturan mengenai speaker masjid dan musala.

Cak Imin menilai, pemerintah tak perlu mencampuri urusan speaker masjid.

Selamat sore bos..Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," tulis Cak Imin dikutip dari Twitter pribadinya, Kamis (24/2/2022)

Bahkan, Cak Imin meminta menteri agama Yaqut C Qoumas untuk mencabut aturan tersebut

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama.. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," ungkapnya

Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas bernomor SE Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menuai pro dan kontra.

Baca juga: Laporan Menteri Agama Gus Yaqut yang Dilayangkan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Dalam surat edaran itu, juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan.

Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” tulis aturan itu sebagaimana dilihat, Selasa (22/02/2022). 

Dalam aturan tersebut juga tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala.

Baca juga: Terkait Pernyataan Menag Yaqut Soal Toa Masjid, MUI Bekasi: Tak Pantas Menteri Bicara Seperti Itu

Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.

“Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala,” kata aturan itu.

Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI).

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar,” tulisnya.

Berikut SE Menag Lengkap Pedoman Pengeras Suara 

Umum

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

 Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Baca juga: Gus Yaqut Terbitkan SE, Salat Tawarih, Pengajian hingga Tadarrus Dilarang Pakai Speaker Luar

menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara dalam SE Menag

Waktu Salat:

 Subuh:  sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
 Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Jum'at:  sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam
 Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

6. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved