Tawuran Remaja
11 Remaja Tawuran dengan Ayunkan Celurit dan Pedang di Cibarusah Bekasi Dibekuk
Ditambahkannya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA tersebut, masih labil sehingga mudah terseret pergaulan yang buruk.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Aparat Polres Metro Bekasi mengamankan 11 remaja yang tawuran di Jalan Raya Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/2/2022) lalu dan aksi mereka viral di media sosial.
Viralnya aksi mereka sebab dari dua kubu masing-masing mengayunkan senjata tajam mulai dari velurit dan pedang saat tawuran.
"Terkait dengan peristiwa tawuran, yang sempat viral dan meresahkan masyarakat, jadi sebelummya kejadian tanggal 16 Februari, tanggal 15 Februari sudah kejadian, mereka dua kelompok ini, melakukan tawuran di Jalan Raya Cibarusah," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Gidion Aris Setyawan saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Rabu (23/2/2022).
Terdapat dua remaja yang diamankan yakni berinisial AR (19) dan AH (18).
Lalu, sembilan orang di antaranya tergolong masih anak-anak, yakni HM (16), AR (16), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).
"Masing-masing dari mereka membawa senjata tajam. Total ada delapan senjata tajam dan satu stik golf yang kami jadikan barang bukti. Kami identifikasi mereka melalui pakaian yang dikenakan saat video itu yang viral," tuturnya.
Baca juga: Hendak Tawuran, Tujuh Remaja di Pancoran Diamankan Polisi
Baca juga: Polsek Bantargebang Dapati Dua Remaja Bawa Celurit saat Berkendara, Diduga Ingin Tawuran
Kapolres menjelaskan bahwa tawuran itu merupakan yang kedua kalinya melibatkan dua kubu tersebut. Kemudian salah satu kubu yang kalah mengajak tawuran kembali melalui jejaring media sosial Facebook.
"Tawuran pertama di Cibarusah. Karena kemudian salah satu pihak merasa kalah, maka mengundang lah untuk melakukan tawuran, pada tanggal 16 Februari 2022 yang masuk dalam wilayah di Kecamatan Serang Baru," ungkapnya.
Baca juga: Empat Orang Pelajar Diamankan setelah Terlibat Tawuran di Tanjung Duren
Baca juga: Fadillah Rafi Tumbang Terkena Tembakan saat Polisi Bubarkan Tawuran di Kramat Jati
Terlibatnya puluhan siswa dalam aksi tawuran itu, disebutkan Gidion juga tejadi karena mereka rebutan tempat tongkrongan.
Ditambahkannya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA tersebut, masih labil sehingga mudah terseret pergaulan yang buruk.
Baca juga: Polsek Kalideres Bergerak Cepat Atasi Tawuran Remaja di Pesakih yang Viral di Video
"Mereka ini beralasan mencari jati diri, ada yang karena rebutan tongkrongan, ada juga yang malu karena pada tawuran sebelumnya kalah. Sifat-sifat heroik anak muda yang salah," tutur Gidion.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. (abs)