Pengeroyokan Haris Pertama
Terkuak, Ternyata Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta untuk Menjalani Aksinya
Ada fakta terbaru dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI), Haris Pertama.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada fakta terbaru dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI), Haris Pertama.
Polisi mengungkap bahwa ekskutor tersebut menerima bayaran untuk mengeroyok Haris di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS, tersangka yang menyuruh pengeroyokan terhadap Haris.
"Ya benar dibayar Rp 1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) malam.
Baca juga: Ditanya Soal Keterangan Haris Pertama, Ferdinand Hutahaean: Kebenaran dan Fakta Akan Terungkap
Baca juga: Ketum DPP KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan kepada LPSK karena Pelaku Mengancam Bakal Membunuh
Baca juga: Dua Pengeroyok Haris Pertama Masih Buron, Dalam Kejaran Polisi
Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.
Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.
Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi yakni H dan I.
BERITA VIDEO: Prakiraan Cuaca Rabu, 23 Februari 2022
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP karena ia hanya terlibat dalam memerintahkan ekskutor untuk mengeroyok Haris.
Pengeroyokan itu dialami Haris saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
Usai turun dari mobil, tiba-tiba saja ia diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.
Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.
Haris sendiri telah melaporkan peristiwa itu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022.