Berita Tangerang

Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Perkosaan dan Perampokan Wanita Asal Kebon Jeruk

ER yang merasa terancam korban tidak berkutik, lantaran SH mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan sebilah pisau.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB. 

"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," tutup Kompol Maryadi (m28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved