Berita Depok
MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menurut Achmad, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim melalui pengeras suara luar idealnya diperpanjang hingga 30 menit sebelum azan.
Editor:
Feryanto Hadi
Menag Yaqut mengatakan surat edaran ini berisi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan bukan pelarangan.
Menurutnya penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut. (M29).
Rekomendasi untuk Anda