Berita Depok

MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Menurut Achmad, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim melalui pengeras suara luar idealnya diperpanjang hingga 30 menit sebelum azan.

Editor: Feryanto Hadi
Internet
Toa Masjid 

Menag Yaqut mengatakan surat edaran ini berisi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan bukan pelarangan.

Menurutnya penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut. (M29).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved