Selasa, 14 April 2026

Dana JHT

HOTMAN Paris Minta Menaker Ida Fauziah Mengundur Diri: Cari Profesi yang Lebih Pas!

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dan mencari profesi lain.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Kolase foto/net
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dan mencari profesi lain setelah kebijakannya diminta revisi Presiden Joko Widodo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengundurkan diri.

Menaker Ida Fauziyah, kata Hotman Paris, sebaiknya mencari profesi baru yang lebih pas atau sesuai dengan dirinya.

Permintaan Hotman Paris itu disampaikan Selasa (22/2/2022) pagi ini merespon pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Pak Jokowi, kamu adalah presiden rakyat, rakyat mencintai kamu. Terima kasih atas perhatian Presiden Jokowi yang telah memerintahkan Menaker unutk merevisi JHT," ujar Hotman Paris melalui sebuah video yang ia bagikan di akun medsosnya.

Menurut Hotman, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memiliki  logika hukum dan tidak ada nalar apa pun dalam isi peraturan tersebut.

Baca juga: Rumor Dana JHT Dipakai Bangun IKN Nusantara, Yorrys Raweyai: Isu Itu Pasti Dimainkan Oposisi

Baca juga: Aspek Ungkap Perwakilan Pekerja Pernah Diajak Bicara Soal Aturan Baru JHT, tapi Tak Pernah Setuju

"Mungkin  ini waktunya kepada Ibu Menaker (Ida Fauziyah), sudah waktunya mengundurkan diri sebagai menteri atau ada profesi lain untuk ibu. itu adalah saran yang paling tepat dari Hotman Paris," ujar Hotman.

Menurut pengacara kondang ini, apabila benar nantinya sudah keluar Permaneker baru terkait JHT  atas perintah Presiden Jokowi, dia menyarankan agar diikuti sikap kesatria dari seorang menteri.

"Mungkin perlu diikuti para politi jepang di mana, kalau sudah kepentok akhirnya mengundurkan diri. Itulah gaya Jepang dan memang jarang dan belum tpernah terjadi di Indonesia dan kita masih menunggu revisi permenaker yang memerintahkan bhw masak uang simpanan buruh, pekerja, ditunggu puluhan tahun sampai 56 tahun," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia: JHT Modal Terakhir Kami Lanjutkan Kehidupan

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

Tantang Menteri Tenaga Kerja

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea dibuat jengkel dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah yang sudah dianggap keterlaluan mengeluarkan peraturan Jaminan Hari Tua.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved