Kabar Artis

Baca Nota Pembelaan, Jerinx SID Tak Mau Buat Nora Alexandra Sengsara Jika Dia Dipenjara Lagi

Jerinx menyebut tak mau membuat perempuan yang dicintainya itu sengsara jika dirinya harus mendekam lagi di penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022), 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN --- Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID hari ini membacakan nota pembelaan di Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Dalam pembelaannya, Jerinx beberapa kali menyebut nama sang istri, Nora Alexandra, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Jerinx menyebut tak mau membuat perempuan yang dicintainya itu sengsara jika dirinya harus mendekam lagi di penjara.

"Saya tidak ingin membuat istri saya sengsara lagi, karena sejak kecil sudah dipenuhi penderitaan," ujar Jerinx SID dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Bantah Rumor Keretakan Rumah Tangga, Jerinx SID Pastikan Nora Hadir saat Sidang Pembacaan Vonis 

Bukan tanpa alasan, saat ini di dalam keluarga kecilnya tak ada satu sosok laki-laki yang bisa menjaga istri beserta keluarganya di Bali.

Ditambah lagi, menurut informasi yang diketahui oleh Jerinx tingkat kriminalitas di Bali meningkat dikala Pandemi Covid-19.

Penabuh drum Superman is Dead ini juga menyebut bahwa Nora merupakan anak yatim yang tak pernah mengenal ayahnya,  sejak berada di kandungan.

Baca juga: Nora Alexandra Bersyukur Masih Bisa Bekerja saat Jerinx Jalani Masa Tahanan

Sehingga, jika dirinya harus dipenjara lagi lebih lama lagi, tak ada yang bisa menafkahi keluarga seperti saat dirinya belum di penjara.

"Sebelum saya dipenjara saya cukup mampu menafkahinya dan adik-adik istri saya yang usianya masih kecil kecil, otomatis istri saya satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga," ucap Jerinx.

Maka dari itu, saat ini lelaki bertato itu sangat kasihan melihat sang istri yang harus bekerja seorang diri di Bali setelah dirinya di penjara di Polda Metro Jaya.

"Kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri, saat saya didalam bui," tutup Jerinx.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

Baca juga: VIDEO: Kaget Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx Siapkan Pembelaan

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved