Kabar Artis
Bantah Rumor Keretakan Rumah Tangga, Jerinx SID Pastikan Nora Hadir saat Sidang Pembacaan Vonis
Jerinx memastikan Nora Alexandra bakal hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN --- Musisi Gede Aryatisna alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejauh ini, selama menjalani sidang, Jerinx sama sekali tak pernah ditemani sang istri, Nora Alexandra.
Bahkan, sempat muncul isu miring hubungan rumah tangga keduanya sedang tidak baik-baik saja.
Jerinx pun membantah isu miring itu.
Penabuh drum Superman is Dead itu memastikan Nora Alexandra bakal hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Kapok Berpikir Kritis Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga
Seperti diketahui, sampai saat ini, sidang sudah masuk dalam agenda tuntutan terkait dugaan perkara.
Pada agenda selanjutnya, Jerinx dijadwalkan akan membacakan Pledoi.
"Nanti pas vonis. (Nora Alexandra) Pasti datang," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Jumat (18/2/2022)
Sejauh ini, wanita berusia 27 tahun itu tak pernah terlihat datang ke persidangan dirinya memang tak pernah hadir.
Bukan tanpa alasan, selebgram cantik itu memang diketahui tinggal di Bali, sehingga banyak pertimbangan untuknya bolak-balik di Jakarta.
Meskipun begitu, ternyata dirinya sempat datang menjenguk Jerinx di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Sempat ketemu istri sekali saja di rutan, (dia) sempat datang," kata Jerinx menegaskan.
Jerinx menyebutkan sang istri selalu memberikannya dukungan penuh kepada suami yang telah menikahinya pada 7 Oktober 2019.
"Sangat ya memberi semangat, tetapi karena jarak Jakarta-Bali jauh dan makan biaya jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nora-alexandra-sid.jpg)