Pengeroyokan
Provokator Utama Peneriak Maling ke Kakek Wiyanto Halim yang Tewas Dikeroyok, Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada tiga pelaku lagi yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Provokator utama yang meneriakkan maling kepada lansia berusia 87 tahun Wijanto Halim yang akhirnya tewas dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa ada tiga pelaku lagi yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Ketiga tersangka ialah DJ, A, dan HP.
Dari penangkapan tiga orang tersebut, maka sudah sembilan pelaku pengeroyokan terhadap Wijanto Halim yang diringkus polisi.
"Dengan penambahan tiga tersangka ini sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia tersebut yang menjadi korban akibat diteriaki maling," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2022).
Adapun tiga tersangka baru yang ditangkap polisi memiliki peran berbeda.
Baca juga: Keluarga Sebut Kakek Korban Pengeroyokan Hingga Tewas Sudah Lama Alami Gangguan Pendengaran
Tersangka DJ sebagai pemilik motor yang ikut mengejar mobil Kakek Wiyanto Halim.
Kemudian DJ membonceng A dan membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian orang disekitar agar ikut beramai-ramai mengejar kakek Wiyanto Halim.
Tersangka A juga berperan berteriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pengeroyokan Kakek hingga Tewas di Cakung Tidak Terkait Masalah Tanah
"Kemudian tersangka ketiga, saudara HP ini berperan memvideokan dan juga meneriakan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Zulpan.
Video yang direkam oleh tersangka HP ini kemudian viral di media sosial.
Namun kata Zulpan, yang dipermasalahan bukan video tersebut tetapi melakukan provokasi meneriakan maling kepada korban.
Baca juga: Keluarga Duga Pengeroyokan yang Tewaskan Lansia di Cakung Direncanakan dan Ada Dalangnya
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kata Zulpan, ketiga tersangka tidak ikut mengeroyok korban di malam kejadian sehingga tidak dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
Namun merka dinilai telah melakukan penghasutan yang berujung tewasnya seseorang.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Seorang Kakek Hingga Tewas di Cakung, IPW Desak Patroli di TKP Diperiksa Propam
Sebelumnya seorang kakek tewas dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur. Kakek itu tewas dikeroyok massa usai diteriaki maling mobil oleh sejumlah pria.
Padahal, kakek yang sudah memiliki kekurangan pendengaran itu membawa mobilnya sendiri dan tidak sengaja menyerempet pengendara motor. (Des)