Kriminal

Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjur Rasa di Mabes Polri, Tuntut Indra Kenz

Korban aplikasi Binomo akan gelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Instagram @Indrakenz
Crazy Rich Medan, Indra Kenz akan dituntut warga 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Korban aplikasi Binomo akan gelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka akan tuntut perbuatan yang dilakukan Crazy Rich Medan, Indra Kenz

Kuasa hukum para korban Finsensius memastikan aksi unjuk rasa yang akan digelar Senin (21/2/2022) dipastikan akan terlaksana pukul 13.00 WIB.

Rencananya kata Finsen, aksi unjuk rasa akan digelar di luar gedung Mabes Polri di Jalan Raden Patah 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Hari ini jadi (aksi). Kemungkinan di luar gedung," ujarnya dihubungi Senin (21/2/2022).

Aksi unjuk rasa digelar lantaran Indra Kenz belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan.

Apalagi, Indra Kenz mangkir pada Jumat (18/2/2022) lalu karena ke Turki sehingga proses hukum dianggap tersendat.

"Oleh karena itu korban binomo akan melakukan aksi demo damai untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," tertulis dalam undangan aksi. 

Indra Kenz, pengusaha yang dijuluki Sultan Medan dan Crazy Rich Medan karena kekayaannya, kini terancam menjadi tersangka kasus aplikasi Binomo yang disinyalir kuat merupakan aplikasi judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pada Senin (14/2/2022) pihak Dittipideksus akan melalukan gelar perkara kasus binomo.

Sampai saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli hari ini baru nanti tim dari Dittipideksus akan meningkatkan statusnya  apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Maka kata Dedi tidak menutup kemungkinan kasus dugaan judi online aplikasi Binomo yang saat ini masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Apabila kasusnya naik ke penyidikan, maka kepolisian akan menetapkan status tersangka dan pidananya.

Baca juga: Belum Periksa Indra Kenz, Bareskrim Naikkan Status Kasus Dugaan Judi Online Binomo ke Penyidikan

"Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut," tuturnya.

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Korban Rugi Hingga Miliaran, Polisi Selidiki Aplikasi Binomo yang Diduga Masuk Kategori Judi Online

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Baca juga: Indra Kenz Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Setelah Dikaitkan Tindak Penipuan, Apa Kata Polisi?

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dilaporkan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved