Berita Bogor
Hadang Truk Tronton di Ciseeng, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Duduk di Tengah Jalan Raya
Melihat banyak truk yang lewat, Tohawi lalu mengambil kopian Perbup 120/2021 di mobilnya dan menunjukkan ke para sopir truk.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CISEENG - Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi melakukan aksi nekat duduk di tengah jalan raya di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/2/2022).
Aksi ini dilakukan untuk menghadang truk-truk tronton yang lewat di kawasan ini sehingga menyebabkan kemacetan panjang.
Tindakan politisi Partai Golkar ini pun viral di media sosial (medsos), pada Senin (21/2/2022).
Dalam video ini, Ahmad Tohawi tampak duduk di tengah jalan mencegat truk-truk tronton yang melintas.
Dia tidak mempedulikan banyak sepeda motor yang lalulalang di jalan itu.
Saat dikonfirmasi Warta Kota, Tohawi membenarkan peristiwa itu.
Baca juga: Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Turun Tangan Soal Konflik Warga Cipaku, Blokir Jalan Akhirnya Dibuka
"Iya, benar. Itu kejadian tadi pagi saat saya mau ke Kota Bogor," kata Ahmad Tohawi, Senin (21/2/2022).
Dia mengaku tindakan itu dilakukan secara spontan untuk memprotes truk-truk tronton yang melanggar jam operasional seperti tertuang dalam Perbup Bogor No.120/2021.
"Perbup 120/2021 kan sudah mengatur jam operasional truk truk tambang dari pukul 20.00 - 05.00 WIB. Tetapi para pengusaha tambanh dan supir truk tidak mematuhinya," ujarnya.
Tohawi mengisahkan peristiwa ini berawal dari kemacetan yang dialaminya saat hendak menuju Kota Bogor.
Baca juga: Kronologis Suami-Istri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Klapanunggal Bogor, Jenazah Dibuang di Sumur
"Tadi saya mau pertemuan di Kota Bogor tetapi terjebak macet parah. Padahal dari rumah sampai kantor Kecamatan Ciseeng hanya sejauh 3 kilometer," jelasnya.
Dia lalu turun dari mobil dan mendapati ada puluhan mobil truk yang menjadi biang kerok kemacetan.
"Tadi ada sekira 4 truk dari arah Ciseeng ke Rumpin dan ada 7 truk dari arah Rumpin ke Ciseeng. Truk-truk ini menjadi penyebab kemacetan," imbuhnya.
Melihat banyak truk yang lewat, Tohawi lalu mengambil kopian Perbup 120/2021 di mobilnya dan menunjukkan ke para sopir truk.
"Para supir itu malah bilang mereka boleh beroperasi jam 09.00 WIB sampai jam 13.00 WIB. Lalu saya bilang, kata siapa? Ini perbupnya," paparnya.
Baca juga: Disaksikan Khalifah Empang dan Bima Arya, Habib Faisal Resmi Gabung dengan PAN Kota Bogor