Selasa, 21 April 2026

Minyak Goreng

30 Ribu Ton Minyak Goreng Yang Ditimbun di Sumut Akan Disebar di Pasaran

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa barang bukti 1,1 juta ton sudah di tangan Satgas Pangan Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Satgas Pangan Polri memberikan keterangan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 30 ribu ton minyak goreng yang diduga sempat ditimbun di Deli Serdang, Sumatera Utara akan didistribusikan dan disebar ke pasaran.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa barang bukti 1,1 juta kg minyak gorang sudah di tangan Satgas Pangan Polri.

Namun, hanya sebagian yang disita untuk keperluan barang bukti.

Sementara 30 ribu ton minyak goreng akan didistribusikan ke masyarakat.

"Khusus perkara yang ditemukan di Sumatera Utara, Polri segera distribusikan minyak goreng ke masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan di Sumatera Utara," jelas Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Penyaluran 30 ribu ton minyak goreng akan dilakukan selama tiga hari dimulai sejak Senin (21/2/2022).

Rencananya minyak goreng akan didistribusikan di pasar-pasar tradisional di Sumatera Utara.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Curah dari Kalsel yang Diselewengkan ke Industri

Sementara untuk kasusnya, Satgas Pangan Polri masih melakukan pendalaman.

Sebanyak enam saksi dan dua ahli perdagangan sudah diperiksa untuk mengusut dugaan kasus penimbunan minyak goreng. Kasus tersebut diselidiki oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri.

Whisnu mengatakan sesuai Perpres distribusi bahan pokok ada aturan dalam penyimpanan bahan pokok.

Baca juga: Kerugian Korban Kasus Penipuan Minyak Goreng Murah Capai Rp1,5 Miliar, Polisi Periksa 9 Saksi

Dimana perusahaan yang simpan barang selama tiga bulan maka dikategorikan penimbun.

"Sebulan dilihat berapa stoknya, kalau biasa distribusikan 2 ribu ton dan disimpan gudang 6 ribu ton maka masuk kategori penimbunan. Tapi kalau distribusi 2 ribu ton dan di gudang seribu ton ini bukan masuk kategori penimbunan," jelas Whisnu.

Baca juga: 4 Fakta Polisi Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Perusahaan Ternama

Sementara itu Kasatgas Pangan Polri Irjen. Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa kepolisian akan memeriksa semua pihak yang terkait dalam distribusi minyak goreng di Deli Serdang.

Bukan hanya pengusaha, regulator dan operator juga akan dimintai keterangan oleh Satgas Pangan. Penyelidikan akan mengacu pada Undang-undang perdagangan dan Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok.

Baca juga: Polda Metro Jamin Minyak Goreng di Jakarta Aman

"Penyidik harus menyimpulkan apakah ini peristiwa penimbunan atau bukan," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved