UU Sistem Keolahragaan Nasional

Zainudin Amali Ungkap, UU Sistem Keolahragaan Nasional Atur Bonus untuk Atlet Berprestasi

DPR baru saja mengesahkan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur banyak hal penting seperti soal bonus atlet.

Penulis: Abdul Majid | Editor: Valentino Verry
Kemenpora.go.id
Menpora Zainudin Amali menceritakan beberapa hal yang diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, seperti soal bonus atlet. 

Lebih lanjut menurut Menpora yang menarik dan baru dalam UU keolahragaan ini yakni bagaimana peran suporter juga diberikan hak dan ini sekaligus mendorong olahraga menjadi industri.

Dalam UU Keolahragaan suporter diprioritaskan bisa menjadi pemilik klub.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling Jumat 18 Februari di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

“Ada hal yang baru tentang pengaturan soal penonton atau suporter, itu diatur bahkan seperti di luar negeri. Melalui pengelolaan klub yang baik suporter bisa menjadi pemilik, tentu ada saham yang dijual tapi ada hak dan kewajiban,” kata Menpora.

“Halnya adalah bagaimana klub ini hidup kemudian kalau klub ini untung mereka dapat merasakannya sebaliknya kalau klub rugi mereka harus tanggung juga. Jadi terorganisir tidak bisa lagi seperti sekarang dan itu harus ada akte dan kita atur supaya menunjang industri olahraga,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved