UU Sistem Keolahragaan Nasional

Zainudin Amali Ungkap, UU Sistem Keolahragaan Nasional Atur Bonus untuk Atlet Berprestasi

DPR baru saja mengesahkan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur banyak hal penting seperti soal bonus atlet.

Penulis: Abdul Majid | Editor: Valentino Verry
Kemenpora.go.id
Menpora Zainudin Amali menceritakan beberapa hal yang diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional, seperti soal bonus atlet. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) baru saja disahkan oleh DPR RI.

Dalam UU SKN banyak mengatur hal-hal sebelumnya masih simpang siur.

Salah satunya mengenai apresiasi atau bonus kepada atlet berprestasi.

Baca juga: Kronologis Bupati Sikka Nyaris Baku Hantam dengan Pimpinan DPRD saat Rapat Berlangsung Ricuh

Seperti diketahui soal pemberian bonus dari pemerintah sebelumnya sempat jadi sorotan kala tim bulu tangkis Indonesia menjuarai Thomas Cup.

“Ada juga soal bonus yang dibahas, ada penghargaan tapi kan nanti UU itu tidak teknis,” kata Menpora Zainudin Amali, Kamis (17/2/2022).

“Rinciannya ada PP (peraturan pemerintah), Perpres dan perintahnya di situ nanti diapresiasi kepada siapa, dapat apa, kategori apa, kapan mendapatkannya, semua diatur secara jelas dan mudah-mudahan semua orang punya pegangan,” lanjutnya.

“Aturan ini terbuka bisa diakses kapan saja, kita tunggu berapa hari kedepan, insya Allah bisa ditandatangani Bapak Presiden,” ucap Zainudin.

Menpora pun berharap hadirnya UU SKN bisa jadi panduan stakeholder olahraga Indonesia yang di sana sudah sangat jelas aturan-aturannya.

Baca juga: Puluhan Tahun Menunggu, Andik Akhirnya Berhasil Menikahi Cinta Pertamanya saat Valentine Day

“Harapannya adalah ini jadi panduan semau stakeholder buat pemerintah pusat, daerah dan para pelaku olahraga, organisasi olahraga dan cabor olahraga,” ucapnya.

“Sudah sangat jelas ini rulesnya kemudian ada reward dan punishment juga mudah-mudahan makin bagus tata kelola kita ke depan,” katanya lagi.

Selain itu, kata Zainudin ada beberapa hal baru yang tertuang dalam UU keolahragaan.

Salah satunya peran dan fungsi dari masing-masing organisasi, KOI, KONI, NPC itu sudah sangat jelas apa yang jadi tugas masing-masing.

Begitupun dengan pendanaan yang sudah diatur guna menunjang pembinaan atlet Indonesia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Begal Sadis Menangis Histeris Minta Tolong Emaknya

“Kemudian tentang pendanaan ada kewajiban pemerintah pusat memberikan langsung kepada cabor dan lebih khususnya untuk cabor-cabor yang masuk prioritas DBON,” katanya.

“Pemda juga memberikan dalam bentuk hibah dan di situ jelas bukan hanya sekadar sukarela tapi Undang-Undang mengamanatkan harus ada itu, maka kalau kita kaitkan dengan DBON hal lainnya adalah ada desain besar olahraga daerah tapi mengacu pada DBON,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved