Gizi Buruk
Tak Ingin Ada Gizi Buruk, Pemprov DKI Salurkan Bantuan untuk Anak Rutin Lewat KAJ
Pemprov DKI memberikan bantuan rutin kepada anak Jakarta yang berasal dari keluarga pra sejahtera sebesar Rp 300.000 tiap bulan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gizi buruk merupakan sesuatu yang menyedihkan, maka Pemprov DKI berupaya keras menghindarinya.
Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah menjamin pemenuhan gizi anak usia 0-6 tahun lewat program Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Program yang telah bergulir sejak Maret 2021 lalu ini berbentuk bantuan sosial (bansos) duit sebesar Rp 300.000 per anak setiap bulan selama setahun.
Baca juga: Garmin Rilis Jam Tangan Pintar Outdoor Fenix 7 dan Epix, Punya Spesifikasi Militer AS MIL-STD-810
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, program bansos ini diperuntukan bagi anak berusia 0-6 tahun dari keluarga pra sejahtera.
Harapannya kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi dengan baik.
“Kebutuhan dasar yang dimaksud misalnya nutrisi susu, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang mereka,” kata Premi, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial oleh Dinsos DKI Jakarta. Hal ini tentunya telah melalui proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Door to Door Malam Hari di Pasar Kita Pamulang
Untuk kriterianya, penerima KAJ harus berusia 0-6 tahun, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta serta berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah. “Penerima bansos mendapat dana sebesar Rp 300.000 yang disalurkan melalui kartu ATM Bank DKI,” ujarnya.
Premi mengatakan bantuan ini diberikan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 96 tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak.
Kata dia, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat mereka tumbuh.
“Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar daerah, menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Apresiasi Diageo dan Britcham Beri Pelatihan 200 Pekerja Terdampak Pandemi
Premi menambahkan, pihaknya telah mendorong penentuan kelayakan calon penerima bansos dilakukan melalui musyawarah kelurahan.
Musyawarah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan validitas status dari calon data penerima bansos program kesejahteraan sosial Pemprov DKI.
Dia lalu meminta kepada para Lurah, selaku pemimpin wilayah di tingkat RT, RW, LMK dan PKK serta tokoh masyarakat untuk bekerja objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Terutama terkait kondisi calon penerima manfaat bantuan sosial yang berada di lingkungannya.
“Ini dilakukan agar lebih memudahkan kami dalam pendataan, dan yang lebih penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” jelas Premi.