Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN, Presiden KSPSI: JHT Hak Buruh
Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker 2/2022, karena sangat merugikan buruh Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (23/2/2022) pekan depan.
Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker 2/2022, karena sangat merugikan buruh Indonesia.
"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh."
Baca juga: Nama Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Bocor Duluan, Perludem: Kasus Wahyu Setiawan Jangan Terulang
"Hak pekerja pribadi, karena berasal dari potongan gaji buruh."
"Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," ujar Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Andi mengaku heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang mengaku Permenaker diterbitkan karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.
Baca juga: PROFIL Tujuh Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027, Bergelimang Pengalaman Kepemiluan
"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja."
"Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air, tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," tegasnya.
JHT, lanjutnya, menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja.
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Novel Baswedan: Ubah Upaya Pendiri KPK Jaga Integritas
Sehingga, tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri
"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun."
"Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 17 Februari 2022: 206 Pasien Wafat, 63.956 Orang Positif, 39.072 Sembuh
Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapat dari JHT.
JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir, Jaksa Juga
"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP, terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?"
"Kemudian, apa ada jaminan selama enam bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?"
"JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," bebernya.
Baca juga: Puncak Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Bisa Berbeda di Tiap Daerah
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal fokus menggencarkan sosialisasi pada tiga aspek.
Pertama, ketiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi risiko masa tua/pensiun buruh.
Baca juga: Masyarakat yang Positif Covid-19 Lewat Tes Antigen Juga Dapat Layanan Telemedisin Gratis
Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak buruh harus ditunaikan, baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”
Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-konfederasi-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-kspsi-andi-gani-nena-wea.jpg)