Protokol Kesehatan
Satpol PP DKI Sebut Pelanggaran Prokes Terbanyak di Tempat Usaha
Padahal, sebenarnya aplikasi tersebut menjadi salah satu syarat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, mengatakan bahwa hingga sampai saat ini masih banyak tempat-tempat usaha di Ibu Kota yang masih kesulitan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Padahal, sebenarnya aplikasi tersebut menjadi salah satu syarat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Beberapa tempat ada kesulitan, ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucap Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Ia mengatakan beberapa tempat usaha tidak melakukan pengawasan dengan aplikasi PeduliLindungi dengan baik.
Dimana, hanya beberapa perwakilan saja yang melakukan scan QR.
"Kita juga dapatkan adanya PeduliLindungi yang tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Artinya aplikasinya ada tapi saat yang bersangkutan masuk tidak seluruhnya meng- scan, hanya perwakilan," jelas Arifin.
Baca juga: Polisi Sisir Kafe di Cileungsi Bogor, Ingatkan Taat Prokes dan Aturan PPKM Level 3
Baca juga: Wajib WFO 50 Persen Saat PPKM Level 3, Ariza Sebut akan Tindak Semua Aktivitas yang Melanggar Prokes
Sehingga, kata dia, tidak bisa memastikan jumlah orang yang masuk berapa dengan kapasitas yang sudah ditentukan.
"Sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa jumlah orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan-pembatasan 25 persen," ucap Arifin.
Selain itu, Arifin bersama pihaknya juga menemukan beberapa tempat usaha dan kegiatan publik yang melewati jam operasional.
Baca juga: Propinsi Banten Paling Tinggi Kasus Covid, Ahmed Zaki Ingatkan Warga Tidak Kendor Prokes
Baca juga: Masyarakat Boleh Jalan-Jalan Jika Sudah Vaksin Lengkap, Wagub Ariza: Yang Penting Laksanakan Prokes
"Karena sekarang sudah dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, tetapi kita masih temui tempat-tempat usaha yg melampaui jam operasionalnya. Begitu juga ada kegiatan masyarakat yang melebihi batas pukul 24.00 WIB," papar dia.
Kendati demikian, Arifin juga mengimbau kepada masyarakat bahwa adanya pembatasan kegiatan ini bukan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi, sebagai upaya guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 khususnya varian Omicron.
"Dengan naiknya PPKM menjadi level 3, tentu kita harus terus waspada dan meningkatkan kembali penerapan prokes," tutup Arifin.(m27)
Suporter Bisa Tonton Bola di Stadion, Polisi Berkoordinasi dengan PSSI untuk Tentukan Aturan Prokes |
![]() |
---|
Tri Adhianto Ingatkan Warga Jaga Prokes, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat |
![]() |
---|
Melanggar Aturan Protokol Kesehatan, 67.588 Orang Dijerat Sanksi Sosial di Sepanjang Tahun 2021 |
![]() |
---|
Petugas SUGBK tak Terapkan Prokes Ketat pada Pengunjung yang Berolahraga |
![]() |
---|
Polsek Pamulang Disiplinkan Pedagang dan Pengunjung Pasar agar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan |
![]() |
---|