Kasus Hukum Adam Deni

Polisi Bakal Meyerahkan Adam Deni ke JPU Setelah Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Sudah P21

Berkas pidana pegiat media sosial Adam Deni diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Nico
Adam Deni dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas pidana pegiat media sosial Adam Deni diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara kasus Adam Deni sudah dilakukan pengiriman tahap satu sejak, Rabu (9/2/2022) .

"Kemudian, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin (14/2/2022)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Baca juga: Pernyataan Adam Deni Saat Menjadi Saksi Berbeda dengan Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Jerinx SID

Baca juga: Adam Deni Terpapar Virus Covid-19, Keluarga Was-was karena Memiliki Maag Akut

Baca juga: Kondisi Adam Deni Setelah Masuk Rutan Bareskrim Ternyata Kena Maag Akut

Ramadhan berjanji akan mengupdate kembali kasus tersebut apabila Adam Deni sudah diserahkan ke kepolisian.

Sebelumnya, pria yang sempat bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.

Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni. Ia diduga mengambil data seseorang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

BERITA VIDEO: Mad Romli Sebut Golkar Incar Kursi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.

Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved