Polisi Dibegal
Miris, 4 Begal Sadis yang Bacok Anggota Brimob Anak Dibawah Umur Tapi Profesional Saat Beraksi
Yang makin menyedihkan lagi, anak-anak ini ternyata merupakan langganan begal atau sudah sering beraksi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Zulpan mengungkap peran para pelaku begal yang membacok anggota Brimob Polri, Aipda Edi Santoso (41).
Empat pelaku masih di bawah umur.
Baca juga: Sarwono Tak Menyangka Korban Begal yang Ditolongnya Anggota Brimob
Ia mengatakan bahwa para pelaku diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna pada Rabu (16/2/2022) dini hari atau kurang dari 24 jam usai insiden begal terjadi.
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Selasa (15/2/2022) pukul 03.30 WIB di depan Poll Taksi Jalan Raya Kranggan, RT 01/07 Kelurahan, Jatiraden, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada lima orang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Anggota Brimob Dibegal di Jatisampurna Bekasi, Motor Dirampas Korban Dibacok
Para pelaku ditangkap di tempat tongkrongannya di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda. Empat dari lima korban masih di bawah umur.
Misalnya satu korban inisial MH (17) berperan menjadi otak dari tindak pidana tersebut.
MH yang mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan yang melukai Aipda Edi.
Kemudian pelaku kedua inisial RMI (21) berperan membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya. Pelaku RMI juga mengambil motor korban.
Sementara pelaku ketiga AM (16) berperan mengambil motor korban. Lalu pelaku keempat MAL (17) berperan menyediakan dan simpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Baca juga: Polisi yang Jadi Korban Begal di Bekasi, Anggota Brimob Kelapa Dua
Terkahir tersangka kelima RH (16) berperan simpan motor hasil kejahatan kemudian. Pelaku RH juga nanti yang menjual motor tersebut secara online.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka atas Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
"Pada jam 02.00 wib pagi, korban baru pulang kerja dari arah pondok gede menuju ke Cileungsi, setiba di Jalan Raya Ujung Aspal, korban merasa curiga dengan 1 unit motor Honda Beat Warna hitam/corak berboncengan 3 orang," kata Erna Ruswing melalui keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pelaku yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi Sering Begal Pemotor, Kini Harus Terima Akibatnya