Berita Nasional

Jaksa Sebut Ada Upaya Ferdinand Ciptakan Permusuhan SARA, Singgung 'wkwkwk' Pada Penutup Cuitan

JPU membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean disidangkan dalam kasus penyebaran berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Dalam persidangan itu, ia mengaku sudah memeluk agama Islam sejak tahun 2017.

Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat lain.

Jaksa menegaskan bahwa identitas yang berlaku di Indonesia adalah apa yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara agama dalam KTP Ferdinand masih tertulis Kristen.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Fokus Pembuktian

"Identitas yang berlaku di negara indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama kristen," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Berkenaan dengan hal itu, jaksa menyusun dakwaan berdasarkan identitas yang tertuang dalam KTP Ferdinand.

"Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Di mana saudara masih beragama Kristen," ucap jaksa.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean di hadapan hakim menjelaskan bahwa dirinya sejak tahun 2017 sudah memeluk agama Islam. 

Baca juga: Kondisi Terkini Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Wartawan Sempat Dilarang Ambil Gambar

Hanya saja, secara administrasi kenegaraan, status pergantian agamanya di KTP belum berubah hingga saat ini.

Hal tersebut ia sampaikan saat diminta tanggapannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Terkait Identitas KTP saya yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen, namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama islam," kata Ferdinand.

Bahkan keterangan serupa juga sudah ia sampaikan saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ferdinand menyampaikan bahwa proses pergantian status agama dalam KTP miliknya belum berubah karena ia mengaku alami kendala dokumen.

Namun, ia menegaskan secara berkehidupan sehari-hari sudah menjalani sebagai seorang muslim sejak 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved