Berita Jakarta
Hari Ini Puluhan Ribu Buruh Kepung Kantor Kemenaker, Protes Aturan JHT hingga Desak Menteri Mundur
Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menuai protes.
Menanggapi protes itu, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitter @Dita_Sari.
“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya."
"Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal."
"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita dikutip Tribunnews, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sedangkan JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar."
"Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelas Dita.
Dita mengklaim Kemenaker telah berkomunikasi dengan pihak pekerja dalam perumusan Permenaker 2/2022.
"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional."
"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan)."
"Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," papar Dita.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.