Virus Corona
Status Warna PeduliLindungi Bakal Berubah Otomatis Usai Isolasi Mandiri 10 Hari
Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, kini menyesuaikan kriteria selesai isolasi berdasarkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif."
"Paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19, dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam."
Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April
"Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (15/2/2022), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
Baca juga: Dianjurkan Lima Organisasi Profesi Kedokteran, Vitamin D Bisa Cegah Pasien Covid-19 Bergejala Berat
1 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif;
2 Februari H+1 positif;
3 Februari H+2 positif;
4 Februari H+3 positif;
5 Februari H+4 positif;
6 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama;
7 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 21 Februari 2022, Level 1 Cuma Ada di Empat Kabupaten
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui.
Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.