Senin, 20 April 2026

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Airlangga Hartarto: Manfaat yang Diterima Bakal Lebih Besar

Airlangga menambahkan, akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun.

Tribunnews.com
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun seperti diatur dalam Permenaker 2/2022, agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun seperti diatur dalam Permenaker 2/2022, agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang."

"Sementara jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Densus 88 Ciduk Tersangka Teroris Saat Sembunyi di Mapolsek Kampar Riau, Pernah Ingin Serang Polisi

JHT, lanjut Airlangga , ditujukan agar para pekerja memiliki uang saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Manfaat dari program Jaminan Hari Tua adalah pertama, akumulasi iuran dari pengembangan."

"Kedua adalah manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu."

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang Jadi 3.759 Orang

"Kemudian telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit atau keperluan perumahan atau 10 persen kebutuhan di luar perumahan," paparnya.

Airlangga menambahkan, akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun.

Bahkan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pekerja yang kena PHK lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca juga: Kemenkes Masih Tunggak Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Rp25 Triliun, RS Diminta Kerja Sama

"JKP tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada, dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," terang Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit Naik Jadi 29 Persen, Mayoritas OTG dan Bergejala Ringan

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved